Apa Blog ku kena pajak???

wajib bayar pajak, blog bayar pajakMemang tidak bisa disangkal oleh siapun bahwa perkembangan bisnis online sangat luar biasa adanya, begitu juga dengan perkembangan blog-blog yang dijadikan sebagai media untuk promosi maupun iklan mengalami perkembangan juga. Dan ternyata eh ternyata perkembangan ini pun di sorot oleh pemerintah sebagai suatu pemasukan baru bagi pajak untuk negara kita ini..dan lagi-lagi penarikan pajak ini untuk kemajuan masyarakat di berbagai wilayah yang belum bisa menjangkau dunia internet ini??? benarkan ini akan diterapkan oleh pemerintah??? mari kita simak dari berita berikut ini yang saya ambil dari blognya si lohan ikan kesayanganku

"JAKARTA: Pemerintah akan menarik pajak bagi pemilik situs pribadi atau blog yang memasarkan produk melalui Internet. Maraknya penjualan berbagai jenis produk melalui blog pribadi dinilai sebagai peluang ekonomi baru.

Kusmayanto Kardiman, Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menrsitek), mengatakan tingginya pertumbuhan blog pribadi yang dimanfaatkan sebagai sarana jual beli, mulai dari promosi hingga pemesanan merupakan sebuah potensi positif.


"Pemerintah melihat itu sebagai suatu potensi pemasukan baru dari pajak," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan penarikan pajak akan dibarengi dengan pemberian insentif kepada para pemilik blog dan masyarakat yang belanja dari sana. Namun, bagaimana sistem penarikannya harus dibuat skemanya lebih dahulu. Pemerintah sendiri dipastikan tidak bisa memberikan insentif secara langsung. Paling dilakukan secara tidak langsung dengan menggunakan dana pajak untuk memperluas infrastruktur sehingga penggunaan Internet bisa menjangkau wilayah yang lebih luas dan lebih murah.

Menurut dia, pembangunan infrastruktur merupakan bentuk insentif tidak langsung, tetapi dampaknya akan langsung terasa bagi para wirausaha yang menggunakan media pemasaran Internet. Infrastruktur Internet di Tanah Air masih sangat tertinggal, yang di antaranya terlihat dari aksi partai potilik dan calon legislatif pada pemilu kali ini. Mereka kurang menggarap kampanye digital melalui media Internet, karena jumlah penggunanya sangat kecil dibandingkan dengan total penduduk Indonesia.

Perkembangan industri digital di Indonesia sejauh ini menunjukkan peningkatan signifikan. Hal itu terlihat dari pertumbuhan jumlah perusahaan yang melakukan kegiatan promosi, pemasaran, dan komunikasi melalui Internet, dan media digital lainnya.

"Saya optimistis dengan ini semakin banyak anak muda yang bisa berwirausaha di bidang terkait," ujarnya.

Shinta Dhanuwardoyo, CEO PT Bubu Kreasi Perdana, mengatakan pihaknya berusaha mengembangkan kesadaran masyarakat muda dalam memanfaatkan Internet sebagai media kampanye dan pemasaran digital yang murah meriah, salah satunya melalui pemberian anugerah.

"Kami meluncurkan kompetisi Bubu Award V.06 untuk menstimulasi para pelaku industri terkait merancang kampanye pemasaran digital. Apalagi Industri digital Indonesia diproyeksikan tumbuh 100% hingga 2010," ujarnya.

Tahun ini Bubu Award mendorong para calon pesertanya yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk melakukan eksplorasi lebih dalam terhadap objek wisata Taman Nasional Komodo.

Oleh Fita Indah Maulani


jika ini benar-benar di terapkan oleh pemerintah maka bersiap-siaplah para pemilik blog yang kebetulan memasarkan produk secara online harus membayar pajak...moga-moga saja blog ini tidak dimasukkan dalam kategori blog yang harus bayar pajak ....*bayar ngenet aja masih hutang kiri kanan nih apalagi kalau bayar pajak ya* ..... Menurut teman-teman blogger atau para internet marketing bagaimana???
 
© Copyright Blognya Noval Mbojo - Imnoval.com 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Catatan Mahasiswa Drop Out | Published by Premium Wordpress Themes
Apa Blog ku kena pajak??? - Blognya Noval Mbojo - Imnoval.com